Rabu, 28 September 2016

UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Undang-Undang ini bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,

berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta

menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan

ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;

c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,

terutama bagi anak dan perempuan; dan

e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,

menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,

memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit

memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 15

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah

akses anak terhadap informasi pornografi.

BAB IV

PENCEGAHAN

Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,

penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN

DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 23

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran

pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,

kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 28

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,

menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,

memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan

paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00

(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar

rupiah).

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang- Undang ini, dibentuk gugus tugas

antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Presiden.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap

orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang

berwajib untuk dimusnahkan.

1 komentar:

  1. KOMENTAR UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

    UU ini tidak jelas karena tidak bisa menjelaskan secara lebih detail mengenai pemaknaan porno yang mencakup dari ketentuan uu tersebut, sehingga sulit membedakan antara porno yang di dikategorikan atau bukan.
    UU ini sulit untuk dapat dipraktekkan karena dalam realnya kondisi penyebaran film, atau video yang dikatakan porno tidak dapat dibendung karena banyak yang memuncul lagi, hal ini disebabkan adanya kebutuhan yang memang menjadi kebutuhan masyarakat yang memang membutuhkan huburan tersebut.
    untuk penyebaran film atau video yang bersifat porno terlebih di internet sulit untuk menemukan pihak yang membuat ataupun yang menyebarkan, karena uu tentang pornografin tersebut hanya dapat dipraktekkan jika pelaku tertangkap tangan.

    BalasHapus